Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:09 WIB
loading...
Masih Tahap Pembahasan, Dishub DKI Targetkan Kebijakan ERP Selesai Tahun Ini
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub menyebut kebijakan jalan berbayar elektronik atau ERP masih dalam tahap pembahasan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan ( Dishub ) menyebut kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ( ERP ) masih dalam tahap pembahasan. Meski demikian, pembahasan ERP itu akan selesai 2023.

"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Syafrin mengatakan, regulasi yang dimaksud yakni berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Kini, regulasi itu sudah masuk dalam pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan," kata Syafrin.



Namun, Syafrin menyebut, regulasi tersebut belum dibedah pasal per pasal baru sebatas pemaparan umum kepada pihak DPRD DKI. "Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi di perlukannya regulasi ini," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau ERP di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Diketahui Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 untuk sekali melintas.

Adapun kebijakan ERP tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI periode 2017-2022, Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiaphari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T Haryono

18.Jalan DI Panjaitan.

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

20. Jalan Pramuka.

21. Jalan Salemba Raya.

22. Jalan Kramat Raya.

23. Jalan Pasar Senen.

24. Jalan Gunung Sahari.

25. Jalan HR Rasuna Said.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2869 seconds (0.1#10.140)