40 Ribuan NIK KTP Warga DKI Dinonaktifkan karena Sudah Meninggal

Kamis, 25 April 2024 - 17:31 WIB
loading...
40 Ribuan NIK KTP Warga DKI Dinonaktifkan karena Sudah Meninggal
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengungkapkan, ada lebih dari 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengungkapkan, ada lebih dari 40.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang dinonaktifkan. Hal ini karena pemilik NIK sudah meninggal dunia.

Penonaktifan itu kata Budi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

"Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Jadi yang tahap pertama ini kami sudah ajukan untuk yang meninggal 40.000-an," ujar Budi awak media, Kamis (25/4/2024).



Jumlah tersebut kata Budi, berkurang dari data sebelumnya yakni 81.119 NIK warga meninggal dunia. Pengurangan jumlah ini kata dia setelah dilakukan pemadanan data oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

"Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati dapat 40.000-an (yang dinonaktifkan)," ungkap Budi.

Dukcapil DKI Jakarta juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup namun berada di alamat yang wilayah Rukun Tetangga (RT) nya sudah dihapus.

Setelah dilakukan verifikasi ulang, jumlah tersebut berkurang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI Jakarta yaitu 11.374 NIK

"Warga di RT yang sudah tidak ada sekitar 9 ribuan. Ini sedang diproses dan verifikasi oleh Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses," tutup Budi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)