Penonaktifan NIK KTP Jakarta Jangan Sampai Rugikan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta agar memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP DKI Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Terkait dengan rencana penonaktifan terhadap 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan pelaksanaannya didasarkan kepada data yang valid dan terverifikasi," kataPrasetyo Edi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Dan menyediakan pusat pengaduan khusus bagi penduduk yang terdampak sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas," tambahnya.
Dengan berubahnya status Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Edi melihat diperlukan pencetakan E-KTP baru bagi seluruh warga Jakarta.
Oleh sebab itu pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjamin tercukupinya suplai blanko E-KTP dan perangkat cetak lainnya.
"DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan agar penonaktifan KTP tidak berdampak merugikan, khususnya bagi warga yang melakukan perawatan kesehatan rutin seperti cuci darah, warga yang telah terdaftar ibadah haji. Selain itu, agar dipastikan penonaktifan NIK tidak mengganggu layanan perbankan warga," ungkapnya.
Ia berharap, dengan sinkronisasi DTKS akibat kebijakan penonaktifan NIK sehingga penerima manfaat dari program KJP, KJMU, dan bantuan sosial lainnya tidak menghambat bagi warga yang betul-betul sangat membutuhkan.
"Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjangkau hunian vertikal/apartemen sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta memiliki Administrasi Kependudukan yang baik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak lebih dari 92 ribu NIK bakal dinonaktifkan mulai akhir April 2024.
Dari total 92 ribu data NIK tersebut, 81 ribu adalah data warga yang meninggal dunia dan 11 ribu data warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
"Terkait dengan rencana penonaktifan terhadap 92.493 ΚΤΡ DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan pelaksanaannya didasarkan kepada data yang valid dan terverifikasi," kataPrasetyo Edi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
"Dan menyediakan pusat pengaduan khusus bagi penduduk yang terdampak sehingga setiap permasalahan yang ditimbulkan terkait penonaktifan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas," tambahnya.
Dengan berubahnya status Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Edi melihat diperlukan pencetakan E-KTP baru bagi seluruh warga Jakarta.
Oleh sebab itu pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjamin tercukupinya suplai blanko E-KTP dan perangkat cetak lainnya.
"DPRD Provinsi DKI Jakarta, merekomendasikan agar penonaktifan KTP tidak berdampak merugikan, khususnya bagi warga yang melakukan perawatan kesehatan rutin seperti cuci darah, warga yang telah terdaftar ibadah haji. Selain itu, agar dipastikan penonaktifan NIK tidak mengganggu layanan perbankan warga," ungkapnya.
Ia berharap, dengan sinkronisasi DTKS akibat kebijakan penonaktifan NIK sehingga penerima manfaat dari program KJP, KJMU, dan bantuan sosial lainnya tidak menghambat bagi warga yang betul-betul sangat membutuhkan.
"Dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mampu menjangkau hunian vertikal/apartemen sehingga semua warga yang tinggal di Jakarta memiliki Administrasi Kependudukan yang baik," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak lebih dari 92 ribu NIK bakal dinonaktifkan mulai akhir April 2024.
Dari total 92 ribu data NIK tersebut, 81 ribu adalah data warga yang meninggal dunia dan 11 ribu data warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
(maf)