Kisaran Gaji Bripda Muhammad Ferarri, Pemain Timnas Indonesia Anggota Polda Metro Jaya

Kamis, 21 November 2024 - 09:19 WIB
loading...
Kisaran Gaji Bripda...
Kisaran gaji Bripda Muhammad Ferarri menarik diulas. Dia merupakan pemain Timnas Indonesia yang juga anggota Polda Metro Jaya. Foto: PSSI
A A A
JAKARTA - Kisaran gaji Bripda Muhammad Ferarri menarik diulas. Dia merupakan pemain Timnas Indonesia yang juga anggota Polda Metro Jaya.

Muhammad Ferarri lahir di Jakarta, 21 Juni 2003. Selain dikenal sebagai pemain Timnas Indonesia dan klub Persija Jakarta, dia juga anggota Polri.

Ferarri yang berdinas di Ditlantas Polda Metro Jaya masuk melalui jalur prestasi. Lalu, berapa kisaran gaji yang didapatnya?

Kisaran Gaji Bripda Muhammad Ferarri
Saat ini, Muhammad Ferarri masih berpangkat Bripda yang merupakan pangkat terendah dari kepangkatan polisi golongan II Bintara. Gaji yang diterima pun menyesuaikan golongan kepangkatannya.

Per 1 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji anggota Polri sebesar 8%. Ketentuannya tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut, tercantum juga daftar gaji anggota Polri untuk semua golongan. Hal ini termasuk untuk Bripda yang merupakan pangkat terendah dalam jajaran Bintara.

Kisaran gaji pemegang pangkat Bripda adalah Rp2,2 juta hingga Rp3,7 juta. Alhasil, gaji yang didapat Muhammad Ferarri dalam tugasnya sebagai anggota Polda Metro Jaya juga berada di kisaran tersebut.

Namun, pendapatan itu belum termasuk tunjangan bagi para abdi negara. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kepolisian RI, tunjangan kinerja pegawai Polri mulai dari Rp1.968.000 hingga Rp34.902.000. Lebih jauh, tunjangan itu terbagi dalam 18 kelas jabatan dengan Wakapolri sebagai yang tertinggi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0705 seconds (0.1#10.140)