Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO dalam kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah 23 tersangka yang ditangkap.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.
Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap. “A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” ungkapnya.
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. “Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas dia.
Lihat Juga: Makin Sulit Dikenali, Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Modus Judi Online di Media Sosial
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 di sebuah apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.
Baca Juga
Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap. “A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” ungkapnya.
Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran. “Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas dia.
Lihat Juga: Makin Sulit Dikenali, Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Modus Judi Online di Media Sosial
(cip)