Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelematkan laporan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Hal ini setelah mereka menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan para Investor/penyewa yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia dan Tusaman Putih atas penyelesaian kewajiban dan pengembalian dan/atau perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB diatas lahan HPL PT KBN yang telah berakhir masa berlaku HGBnya.
Kajati DKI Jakarta kala itu melalui Surat Kuasa Khusus dalam proses pemberian bantuan hukum telah dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berhasil melakukan pemulihan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Artinya mereka menyelamatkan/mengembalikan Aset Negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 meter persegi yang memiliki nilai sebesar Rp170.879.940.000 sehingga total yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp189.363.385.384,00.
“Keberhasilan penyelamatan dan pemulihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi KBN untuk memperkuat posisi perusahaan di sektor kawasan industri di Indonesia,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Badrut Tamam, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, lanjut Badrut langkah ini berhasil menyelematkan dan pemulihan keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
“Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara, guna memastikan bahwa semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dikelola dengan sebaik- baiknya, sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Hal ini setelah mereka menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi dengan para Investor/penyewa yaitu PT Chandra Bhakti Jasatama, PT Pracoyo Indonesia dan Tusaman Putih atas penyelesaian kewajiban dan pengembalian dan/atau perpanjangan/pembaharuan lahan ex HGB diatas lahan HPL PT KBN yang telah berakhir masa berlaku HGBnya.
Kajati DKI Jakarta kala itu melalui Surat Kuasa Khusus dalam proses pemberian bantuan hukum telah dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, berhasil melakukan pemulihan keuangan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp18.483.445.384.
Artinya mereka menyelamatkan/mengembalikan Aset Negara berupa tanah Hak Pengelolaan seluas 24.658 meter persegi yang memiliki nilai sebesar Rp170.879.940.000 sehingga total yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp189.363.385.384,00.
“Keberhasilan penyelamatan dan pemulihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi KBN untuk memperkuat posisi perusahaan di sektor kawasan industri di Indonesia,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Badrut Tamam, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, lanjut Badrut langkah ini berhasil menyelematkan dan pemulihan keuangan dan aset ini juga akan membuka peluang bagi perusahaan untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
“Ke depan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berencana untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara, guna memastikan bahwa semua aset dan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dikelola dengan sebaik- baiknya, sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
(cip)