Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi

Minggu, 17 November 2024 - 10:36 WIB
loading...
Polisi Buru 3 DPO Kasus...
Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip, Minggu (17/11/2024).



Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci tiga orang yang masih dalam pengejaran.

Sementara, Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 pelaku yang masuk DPO kasus judi online di Komdigi.

"Sabtu 16 November 2024, kami menangkap 3 DPO inisial B, BK, dan HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Para tersangka sedang diperiksa intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran ketiganya.

"Peran B, BK, HF, maupun HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir Komdigi," katanya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang ditangani sebanyak 22 orang," ujar Wira.

Dari tangan 3 pelaku, polisi menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)