DPO Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian Komdigi Bertambah Jadi 6 Orang

Jum'at, 15 November 2024 - 23:36 WIB
loading...
DPO Judi Online yang...
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saat ini ada enam orang yang berstatus DPO. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus bertambah. Saat ini, jumlahnya menjadi enam orang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saat ini ada enam orang yang berstatus DPO. Mereka adalah A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. "Sampai saat ini, jumlah DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah," ujar Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Namun, Ade Ary tidak membeberkan secara rinci identitas atau peran masing-masing DPO tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa sejumlah bandar judi online masih berstatus DPO dan belum ditangkap.



Selain itu, beberapa DPO lainnya diketahui berperan sebagai agen yang menyetor uang ke Kemkomdigi agar situs judi online yang mereka kelola dapat lolos dari pemblokiran.

"Beberapa DPO yang kami sebutkan tadi di antaranya juga berperan sebagai bandar. Mereka mengelola situs web judi online dan bertindak sebagai agen yang berhubungan dengan tersangka MN sebelumnya untuk memastikan situs mereka tidak diblokir," kata Ade Ary.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)