4 Orang Jadi Tersangka terkait Setrum hingga Siram Miras ke Bocah Dituduh Maling di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Keempatnya melakukan penganiayaan berupa setrum hingga sirammiras ke bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang karena dituduh mencuri.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, 4 pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. “Pada 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Arief, Kamis (21/11/2024).
Mereka disangkakan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. “Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, bocah tersebut sudah dikelilingi warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat.
Si bocah dipaksa meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video itu, berulang kali terdengar si bocah menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana mengabaikan tangisan bocah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Aksi penganiayaan itu karena korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar, Rabu (20/11/2024).
Korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras. “Iya ada disetrum, disiram, dibanting juga. Disiram minuman keras,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, 4 pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. “Pada 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Arief, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Mereka disangkakan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. “Pada 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, viral bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang dianiaya hingga disiram minuman keras lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, bocah tersebut sudah dikelilingi warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat.
Si bocah dipaksa meminum minuman keras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video itu, berulang kali terdengar si bocah menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana mengabaikan tangisan bocah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/2024) lalu. Aksi penganiayaan itu karena korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar, Rabu (20/11/2024).
Korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan minuman keras. “Iya ada disetrum, disiram, dibanting juga. Disiram minuman keras,” katanya.
(jon)