Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Perempuan dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 02 Mei 2024 - 12:16 WIB
loading...
Ditetapkan Tersangka, Pembunuh Perempuan dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara
AARN ditetapkan tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper, di Desa Sukadanau, Cikarang Barat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - AARN ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RM (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper, di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024). Tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk Pasal yang kita terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, Gurnald menyampaikan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diharapkan nantinya, dapat diketahui apa motif hubungan antara pelaku dengan korban.

Diduga sebelum dibunuh korban yang sudah paruh baya itu disetubuhi terlebih dulu oleh tersangka. "Sebelum (korban disetubuhi sebelum dibunuh)," ungkap Gurnald.



Sebelumnya, tersangka AARN sempat masuk kamar hotel di Bandung bersama korban berinisial RM sebelum dibunuh dan mayatnya ditemukan di dalam koper. Hal ini diketahui dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang di lorong hotel tersebut.

Dalam video berdurasi 51 detik itu, pelaku mengenakan baju hitam lengan pendek dan korban mengenakan baju berwarna pink dengan celana warna hitam dan membawa tas.

Dalam rekaman kamera pengawas itu keduanya memasuki kamar hotel pada hari Rabu (24/4/2024) pukul 9.51 WIB. Lalu pelaku keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 sambil membawa koper berwarna hitam yang didalamnya diduga berisi korban.

"Ada videonya juga, saya membenarkan ada video itu, ada terlihat seorang laki-laki keluar dari kamar membawa koper," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Selanjutnya pada hari Kamis (25/4/2024) atau satu hari setelah mereka masuk kamar hotel di Bandung, korban RM ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam koper yang diduga sebelumnya dibawa pelaku keluar kamar hotel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)