3 Fakta Anak Buah Irjen Karyoto Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Afghanistan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto boleh berbangga. Anak buahnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Afghanistan.
Proses penyelundupan barang haram tersebut awalnya dilakukan melalui jalur tikus. “Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Sindikat narkoba menyelundupkan sabu dalam sebuah mobil boks. Total barang bukti berupa sabu disita dalam penggerebekan bersama sejumlah pelaku.
Dua pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Apabila dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai jual hingga miliaran rupiah. Sementara, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkap alasan jaringan dari Afghanistan menjual sabu ke wilayah Indonesia karena harga jual sabu murah di sana.
“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” ungkapnya.
Proses penyelundupan barang haram tersebut awalnya dilakukan melalui jalur tikus. “Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Sindikat narkoba menyelundupkan sabu dalam sebuah mobil boks. Total barang bukti berupa sabu disita dalam penggerebekan bersama sejumlah pelaku.
Fakta Anak Buah Irjen Karyoto Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Afghanistan
1. Ditetapkan 2 Tersangka
Karyoto menuturkan ada dua pelaku yang ditangkap yakni MS (30) dan CR (34). Mereka berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang kini masuk daftar buronan.Dua pelaku ditahan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
2. Sabu Seberat 389 Kg Bernilai Miliaran
Dari hasil penangkapan, tim menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkoba jenis sabu seberat 389 kg. Karyoto mengatakan, sabu tersebut dibawa oleh jaringan Afghanistan.Apabila dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai jual hingga miliaran rupiah. Sementara, Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkap alasan jaringan dari Afghanistan menjual sabu ke wilayah Indonesia karena harga jual sabu murah di sana.
3. Klaim 2,2 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan
Penangkapan tersangka narkoba dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (17/11/2024) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, Karyoto menyebut 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” ungkapnya.
(jon)