Ratusan Ribu NIK KTP Warga DKI Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sudah memulai tahapan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI yang tinggal dan menetap di luar Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan ada ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta dan sudah pindah ke daerah lain khususnya di wilayah kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Jumlahnya kemungkinan bisa ratusan ribu. Kami sedang koordinasikan dengan daerah," ujar Budi, Jumat (26/4/2024).
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saja terdapat 75 ribu warga ber-KTP Jakarta. Kemudian di Depok sekitar 18 ribu warga ber-KTP DKI.
"Mereka sudah tinggal (di luar Jakarta) 5 tahun sampai 25 tahun,” ucapnya.
Penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di daerah lain akan diproses pada tahap selanjutnya. Untuk tahap awal, penonaktifan NIK saat ini baru menyasar warga yang meninggal dunia dan warga yang beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
“Nanti ada tahap selanjutnya yaitu mereka yang sudah tinggal di luar DKI. Tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah tahapan ini (meninggal dunia dan RT sudah dihapus) selesai,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan sekitar 40.000 NIK KTP warga DKI.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyebutkan ada ratusan ribu warga ber-KTP Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta dan sudah pindah ke daerah lain khususnya di wilayah kota penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
“Jumlahnya kemungkinan bisa ratusan ribu. Kami sedang koordinasikan dengan daerah," ujar Budi, Jumat (26/4/2024).
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saja terdapat 75 ribu warga ber-KTP Jakarta. Kemudian di Depok sekitar 18 ribu warga ber-KTP DKI.
"Mereka sudah tinggal (di luar Jakarta) 5 tahun sampai 25 tahun,” ucapnya.
Penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang tinggal di daerah lain akan diproses pada tahap selanjutnya. Untuk tahap awal, penonaktifan NIK saat ini baru menyasar warga yang meninggal dunia dan warga yang beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
“Nanti ada tahap selanjutnya yaitu mereka yang sudah tinggal di luar DKI. Tahapan selanjutnya akan dilakukan setelah tahapan ini (meninggal dunia dan RT sudah dihapus) selesai,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah menonaktifkan sekitar 40.000 NIK KTP warga DKI.
(jon)