Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Godok Aturan Jalan Berbayar

Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:39 WIB
loading...
Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Godok Aturan Jalan Berbayar
Pemprov DKI Jakarta menggodok aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Foto/Dok Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok aturan mengenai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Aturan tersebut nantinya bertujuan untuk membatasi kendaraan pribadi di Jalan Protokol Jakarta.

”Dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya, agar aturanya nanti mengikat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jum’at (20/1/2022).



Saat ini, kata dia, aturan tersebut sudah dimasukan ke dalam pembahasan di DPRD DKI.Apabila Perda (peraturan daerah)tersebut sudah jadi maka operasional teknisERP akan lebih jelas mulai dari aturan hingga sanksi pelanggarnya.



”Saat ini untuk rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik itu tahun ini sudah masuk Propemperda tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan kedepan,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)