Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Mei 2024 - 14:40 WIB
loading...
Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos, DJ East Blake Ditangkap Polisi
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ Achmad Risaldi Saut yang dikenal dengan panggilan DJ East Blake karena menyebarkan video porno mantan pacar di medsos. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menciduk seorang pria yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) karena diduga kuat menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya di media sosial (medsos). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut tersangka atau terlapor yakni DJ Achmad Risaldi Saut yang dikenal dengan panggilan DJ East Blake. Sedangkan korban atau pelapor yakni seorang perempuan berinisial ARP.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dengan terlapor menjalin hubungan pacaran, kemudian karena terlibat masalah korban meminta putus dengan terlapor," ujar Gidion, Kamis (2/5/2024).



Karena merasa tidak terima kemudian terlapor menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di Instagram korban. Tak hanya itu, pelaku juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di foto profil WhatsApp miliknya.



Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada 20 April 2024 untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. "Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Gidion.

Gidion menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya yakni karena kesal dengan korban karena tidak mau membuka komunikasi dan memutuskan hubungan sebagai pacar.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah flashdisk berkapasitas 128 GB, satu bundel screenshoot dari media sosial Whatsapp, Instagram dan Tiktok. Sebuah Iphone 14 Pro Max warna ungu, sebuah handphone Iphone XR warna biru, sebuah handphone Iphone 14 Pro warna abu-abu, tiga kartu SIM card, akun Instagram.

Achmad Risaldi Saut dijerat dengan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Pesan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkas Gidion. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)