Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:42 WIB
loading...
Polres Jakut Tetapkan...
Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers penetapan tiga tersangka baru kasus kekerasan berujung tewasnya Putu Satria Ananta (19), taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Rabu (8/5/2024) malam. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru kasus kekerasan berujung tewasnya Putu Satria Ananta (19), taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran ( STIP ). Ketiganya memiliki peran dalam peristiwa maut tersebut.

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres, Rabu (8/5/2024) malam.

Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisial AK, WJP, dan FA yang berkaitan dengan tersangka pelaku utama TRS. Tersangka FA alias A merupakan taruna yang berperan memanggil korban Putu dan rekan-rekannya turun dari lantai tiga ke lantai dua.



"Woi, tingkat satu yang memakai PDU (pakaian dinas olahraga), sini," ujar Gidion menirukan ucapan tersangka.

Selain itu, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan eksesif kepada korban di pintu toilet. Hal tersebut terbukti dari kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

"Sehingga terhadap FA dilakukan persangkaan pasal selain Pasal pokok kemarin Pasal 351 ayat 3 yaitu Pasal 55 junto 56 ya turut serta," kata Gidion.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan eksesif terjadi pada korban mengucapkan, "Jangan malu-maluin JPDM kasi paham," ucap Gidion menirukan ucapan tersangka WJP.

"Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena ada bahasa pakem mereka yang memiliki makna sendiri. Kemudian setelah korban dilakukan pemukulan oleh tersangka TRS, WJP mengatakan bagus gak rederes (bagus artinya masih kuat si korban). Kemudian terhadap WJP juga dikenakan konstruksi Pasal 55 dan 56," kata Gidion.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)