Ibu Tiri Penganiaya 2 Anak hingga Cedera Parah di Cilincing Jadi Tersangka

Selasa, 17 September 2024 - 23:17 WIB
loading...
Ibu Tiri Penganiaya...
Ibu tiri inisial DM (26), ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang berusia 6 dan 4 tahun. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Ibu tiri berinisial DM (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan kekerasan terhadap dua anak tirinya yang masih berusia 6 dan 4 tahun. Kedua korban mengalami luka serius akibat penganiayaan yang terjadi di rumah kontrakan mereka di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

"Status DM sudah tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Kedua korban saat ini sedang dirawat intensif di rumah sakit, dengan salah satu korban yang berusia 6 menjalani operasi kepala akibat luka serius.

"Yang satu masih dalam proses operasi kepalanya, saya sudah bertemu dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," tambah Lukman.



Kepada polisi DM mengaku kerap mencubit kedua anak tirinya. "Menurut pengakuannya, dia sering mencubit mereka, mungkin karena mereka anak tiri," jelas Lukman.

Terkait motif penganiayaan, DM mengaku kesal karena kedua korban sering mengganggu anak kandungnya yang masih kecil.

"Motifnya, kalau tidak salah, karena kesal. Dia bilang anak-anak itu suka mengganggu anak kandungnya yang masih kecil," lanjut Lukman.

Pada saat kejadian, ayah dari kedua korban sedang bekerja di luar kota, tepatnya di Indramayu. Dengan absennya sang ayah, DM diduga melampiaskan kekesalannya kepada kedua anak tirinya, yang kini harus menjalani perawatan akibat luka-luka yang mereka derita.

Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut, sementara DM telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang masih rentan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)