Kasus KDRT Pegawai Ditjen Pajak Terhadap Istrinya Dipicu Masalah Keuangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF terhadap istrinya M di Mustikajaya, Kota Bekasi dipicu masalah keuangan.
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh Rabu (28/8/2024).
Audy menjelaskan, M meminta FAF transparan terkait keuangan. Namun, FAF tak terima hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. karena didesak terus, tersangka ini marah," ucapnya.
Menurut Audy, FAF telah mengakui hal tersebut saat diperiksa pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," ungkapnya.
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh Rabu (28/8/2024).
Audy menjelaskan, M meminta FAF transparan terkait keuangan. Namun, FAF tak terima hingga melakukan KDRT terhadap istrinya.
"Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. karena didesak terus, tersangka ini marah," ucapnya.
Menurut Audy, FAF telah mengakui hal tersebut saat diperiksa pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Saat ini, FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," ungkapnya.
(cip)