Polda Metro Jaya: Kasus Dugaan KDRT oleh Pegawai Ditjen Pajak Ditangani Polres Bekasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:49 WIB
loading...
Polda Metro Jaya: Kasus...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus dugaan KDRT oleh pegawai Ditjen Pajak ditangani Polres Bekasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada perempuan yang merupakan istrinya. Pegawai tersebut diduga menendang dan melempar gelas pada korban.

Dari video yang beredar itu, tampak suami melemparkan gelas ke kepala korban di hadapan anaknya. Dia juga menendang korban pada bagian kepala yang saat itu tengah menggendong anaknya.

Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini saat ini tengah diusut Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota, 23 Maret 2024.



"Korban inisial MAT melaporkan KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023. Terakhir terjadi pada Maret 2023," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dugaan KDRT terjadi pada Oktober 2023 sampai korban melaporkan peristiwa tersebut. Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.



Saat melapor, korban membawa sejumlah barang bukti di antaranya visum et repertum, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah. "Terlapor FAF, suami korban," imbuhnya.

Ade Ary menambahkan saat ini penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. "Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara naik penyidikan," pungkasnya.

Atas peristiwa tersebut, DJP menegaskan perkara ini sedang ditangani polisi. DJP selaku institusi sudah pula melakukan pembinaan terhadap pegawai yang dimaksud.

"Atas perselisihan yang terjadi murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

DJP juga telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP tidak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, serta peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)