Bapak dan Anak Aniaya Pria di Tamansari Gara-gara Batal Beli Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial LN (46) menjadi korban penganiayaan oleh bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) di Tamansari, Jakarta Barat. Pemicunya, korban batal membeli sabu .
“Korban tidak jadi membeli barang tersebut dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda, Kamis (19/9/2024).
Dia menceritakan korban LN hendak membeli sabu sebesar Rp500 ribu. Namun, LN memutuskan tidak melanjutkan pembelian barang haram itu.
Pada hari kejadian, korban LN yang hendak pulang berpapasan dengan 2 pelaku. Saat itu, pelaku EH langsung memiting kepala korban hingga terjadi penganiayaan.
"Pelaku EH mengatakan lu nipu gua ya sebelum memukul korban. LN mengalami luka memar di dagu, kepala, dan bibir,” ucapnya.
Usai mengalami penganiayaan, korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Tamansari. “EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa 2 pelaku positif menggunakan sabu,” kata Adhi.
Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Korban tidak jadi membeli barang tersebut dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda, Kamis (19/9/2024).
Dia menceritakan korban LN hendak membeli sabu sebesar Rp500 ribu. Namun, LN memutuskan tidak melanjutkan pembelian barang haram itu.
Pada hari kejadian, korban LN yang hendak pulang berpapasan dengan 2 pelaku. Saat itu, pelaku EH langsung memiting kepala korban hingga terjadi penganiayaan.
"Pelaku EH mengatakan lu nipu gua ya sebelum memukul korban. LN mengalami luka memar di dagu, kepala, dan bibir,” ucapnya.
Usai mengalami penganiayaan, korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Tamansari. “EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa 2 pelaku positif menggunakan sabu,” kata Adhi.
Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(jon)