Suami Tusuk Pria hingga Tewas di Bekasi, Pemicunya Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur
loading...
A
A
A
BEKASI - Suami berinisial AS (46) membunuh pria teman istri sirinya di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pembunuhan itu dilatarbelakangi kecemburuan semata.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, saat itu korban AR (36) membawa istri AS yakni SU (34) ke rumah kontrakan lalu tinggal bersama.
"Jadi motifnya cemburu istri siri dibawa kabur oleh korban," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Pembunuhan itu terjadi pada pagi hari saat AR dan SU tengah sarapan. Pelaku AS tiba-tiba mendatangi rumah kontrakan keduanya.
"Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban. Korban yang awalnya posisi duduk langsung berdiri," ucapnya.
Pelaku sontak mengeluarkan pisau lalu menghunuskan ke tubuh korban. Bahkan, penusukan dilakukan lebih dari satu kali.
"Korban berlari sampai akhirnya terjatuh di teras kontrakan," kata Dwi.
Nyawa korban tak terselamatkan usai peristiwa tersebut. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dada, perut, paha, dan pinggang. "Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku AS dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku diancam hukuman terberat yakni hukuman mati.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, saat itu korban AR (36) membawa istri AS yakni SU (34) ke rumah kontrakan lalu tinggal bersama.
"Jadi motifnya cemburu istri siri dibawa kabur oleh korban," ujarnya, Kamis (19/9/2024).
Pembunuhan itu terjadi pada pagi hari saat AR dan SU tengah sarapan. Pelaku AS tiba-tiba mendatangi rumah kontrakan keduanya.
"Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban. Korban yang awalnya posisi duduk langsung berdiri," ucapnya.
Pelaku sontak mengeluarkan pisau lalu menghunuskan ke tubuh korban. Bahkan, penusukan dilakukan lebih dari satu kali.
"Korban berlari sampai akhirnya terjatuh di teras kontrakan," kata Dwi.
Nyawa korban tak terselamatkan usai peristiwa tersebut. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dada, perut, paha, dan pinggang. "Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku AS dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku diancam hukuman terberat yakni hukuman mati.
(jon)