Bertambah 2 Tempat, 11 Mal di Jakarta Sediakan Gerai Samsat Terpadu

Sabtu, 18 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
A A A
Adapun kebijakan insentif untuk PKB, yaitu:
a. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5%.

b. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.

c. Dihapuskan sanksi administrasi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.

Bersamaan dengan kegiatan peresmian Gerai Samsat Terpadu tersebut, dilakukan juga penandatanganan kerja sama terbaru dengan 9 pengelola mal lainnya. Sehingga, saat ini warga Jakarta bisa membayar PKB tahunannya di 11 mal/pusat perbelanjaan ternama di wilayah Jakarta, yaitu:

1. Pusat Grosir Cililitan
2. Mall Metro Kebayoran
3. AEON Mall Jakarta Garden City
4. Grand Cakung
5. Tamini Square
6. Blok M Square
7. Gandaria City
8. Mall Taman Palem
9. Lippo Mall Puri
10. Pluit Village
11. Pasar Pagi Mangga Dua

Jam operasional Gerai Samsat Terpadu di mal/pusat perbelanjaan ini melayani masyarakat pada hari Senin–Jumat pukul 10.00-14.00 WIB.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)