Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasan Polisi

Jum'at, 03 Mei 2024 - 07:40 WIB
loading...
Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasan Polisi
Polisi menetapkan ARRN (28) tersangka pembunuhan RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: iNews Media
A A A
BEKASI - Polisi menetapkan ARRN (28) tersangka pembunuhan RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun, tersangka tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Sejauh ini, polisi hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi kesulitan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka.

"Kalau 340 (KUHP) masih berat karena unsur-unsur perencanaannya belum dapat," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran, Kamis (2/5/2024).



Koper yang digunakan untuk menyimpan korban tidak serta merta disiapkan dari awal. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sejauh ini tidak mempunyai niat membunuh.

"Ada bukti CCTV bahwa koper disiapkan setelah dia melakukan pembunuhan," ucapnya.

Adapun keberadaan tersangka dan korban yang datang berdua ke hotel tidak serta merta memenuhi unsur berencana. Sebab, tersangka dan korban awalnya bersetubuh hingga akhirnya terjadilah perseteruan.

"Dia bawa korban ke hotel, dia sempat bersetubuh. Informasi hasil pemeriksaan terjadi cekcok akhirnya dibunuh," kata Gurnald.

Motif pembunuhan tersangka AARN karena kebutuhan ekonomi untuk biaya menikah. Tersangka melakukan persetubuhan dan membunuh korban karena tengah membawa uang perusahaan yang hendak disetorkan ke bank.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)