Bertambah 2 Tempat, 11 Mal di Jakarta Sediakan Gerai Samsat Terpadu

Sabtu, 18 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
Bertambah 2 Tempat, 11 Mal di Jakarta Sediakan Gerai Samsat Terpadu
Pemprov DKI Jakarta menambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai Samsat Terpadu di pusat perbelanjaan atau mal. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah Sarana Pelayanan Publik Terpadu atau Gerai Samsat Terpadu di pusat perbelanjaan atau mal. Gerai terbaru berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramat Jati, Jakarta Timur; dan Mall Metro Kebayoran, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kedua Gerai Samsat Terpadu ini resmi dibuka, Sabtu 18 Desember 2021. Di Gerai Samsat Terpadu ini warga Jakarta bisa mendapatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM C dan SIM A, serta pelayanan kependudukan dan catatan sipil.

Gerai Samsat di PGC diresmikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Pada kesempatan itu, Ariza turut menyampaikan doa dan harapan dalam rangka tasyakuran milad PGC.



Ariza berharap dengan hadirnya Gerai Samsat Terpadu di PGC ini warga Jakarta dapat dengan mudah mengurus berbagai pelayanan publik terpadu dalam satu tempat, utamanya bagi warga Jakarta Timur.

"Saat ini terdapat 11 gerai di mal/pusat perbelanjaan di Jakarta. Penyediaan Sarana Pelayanan Publik Terpadu, perizinan dan non-perizinan (PTSP) dan pelayanan Dukcapil ini dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang mudah dijangkau dan transparan," jelasnya.

Hadirnya Gerai Samsat Terpadu di berbagai mal/pusat perbelanjaan ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan sistem jemput bola ke pusat-pusat bertemuanya orang, salah satunya di mal/pusat perbelanjaan.



"Saya sangat berharap Pelayanan Publik Terpadu ini juga harus segera bergerak meningkatkan diri ke ranah online, via aplikasi misalnya. Jadi, pelayanan (bisa) dilakukan secara online, cukup masuk ke aplikasi. Pelayanan yang offline tetap ada, yang online juga tetap ada," ujar Ariza.

Ariza turut mengimbau agar warga Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak daerah akhir tahun 2021 ini sebelum habis waktunya. Warga Jakarta yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Terpadu dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6716 seconds (0.1#10.140)