Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih SD Selama Tiga Tahun

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 01:41 WIB
Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur meringkus RM pelaku pencabulan terhadap GUR,13, di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur meringkus RM pelaku pencabulan terhadap GUR,13, di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jumat (14/8/2020). Aksi bejad itu dilakukan RM selama tiga tahun terakhir.

Anggota Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur Brigadir Bowo Arianto mengatakan, RM yang merupakan ayah tiri dari korban berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB. "Setelah terima laporan dari warga, kami langsung mendatangi lokasi kebutulan pelaku sudah diamankan warga di kantor RW," kata Bowo di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Sudah Sepekan, Pelaku Perampokan di Ciracas Belum Terungkap)

RM diamankan di kantor RW lantaran warga sekitar lingkungan tempat RM tinggal sudah kesal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anak tirinya. Ironisnya, sebelum RM dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur pelaku mengaku baru saja melakukan perbuatan bejad itu kepada GUR. "Dari keterangan yang bersangkutan sudah mencabuli anak tirinya sejak duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar dan sekarang sudah kita amankan," ujarnya. (Baca juga: Asyik Main di Warnet, Pria di Duren Sawit Tewas Ditikam Teman Sendiri)

Akibat perbuatannya, kini RM tengah diperiksa penyelidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Adapun, pihak keluarga dari korban sudah membuat laporan resmi untuk menindak lanjuti proses hukum yang akan menjerat pelaku. "Karena kasusnya menyangkut anak jadi ditangani Unit PPA. Untuk pemeriksaan dan proses hukumnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More