Bejat! Pria di Caringin Bogor Ditangkap Cabuli Anak Tirinya Selama 3 Tahun
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi mengamankan pria berinisial AS di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan kepada anak tirinya.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana mengatakan AS ditangkap polisi pada Senin 29 April 2024. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat percakapan mencurigakan dari handphone antara anaknya yang masih berusia 14 tahun dengan pelaku.
"Ditanyakan kepada korban dan korban mengakui apa yang telah dilakukan AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan keterangan korban, sang ayah tiri sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Terakhir, pelaku beraksi kepada korban pada Jumat 26 April 2024 hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh polisi.
"Pada hari Senin berhasil diamankan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana mengatakan AS ditangkap polisi pada Senin 29 April 2024. Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat percakapan mencurigakan dari handphone antara anaknya yang masih berusia 14 tahun dengan pelaku.
Baca Juga
"Ditanyakan kepada korban dan korban mengakui apa yang telah dilakukan AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Berdasarkan keterangan korban, sang ayah tiri sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP. Terakhir, pelaku beraksi kepada korban pada Jumat 26 April 2024 hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan oleh polisi.
"Pada hari Senin berhasil diamankan pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(kri)