Dalam Masa Penahanan, Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Tewas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:29 WIB
loading...
Dalam Masa Penahanan,...
Pria berinisial S (52), tersangka yang mencabuli santriwati tewas saat menjalani masa penahanan di Polres Metro Bekasi, Selasa 8 Oktober 2024 malam. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pria berinisial S (52), tersangka yang mencabuli santriwatinyatewas saat menjalani masa penahanan di Polres Metro Bekasi. S tutup usia pada, Selasa 8 Oktober 2024 malam.

"Yang meninggal atas nama S yang merupakan pelaku, guru ngaji di Cikarang Utara," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi dari keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Akhmadi mengatakan, S meninggal dunia dalam kondisi sakit gangguan pernapasan yang di alami saat menjalani di dalam tahanan.

"Jadi informasi yang di dapatkan bahwa piket tahanan mendapatkan informasi dari salah satu kamar sama korban bahwa dia sakit," ucapnya.



Akhmadi menjelaskan, S sempat dilarikan ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nahas sesampainya di rumah sakit, nyawa S tidak tertolong.

"Terduga pelaku ini meninggalnya bukan di Polres Metro Bekasi tapi di Rumah Sakit," ucapnya.

Sementara, kata Akhmadi, Jenazah S saat ini sudah dipulangkan ke kediamannya di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

"Pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," imbuhnya.

S ditahan polisi dan ditetapkan sejak 24 September 2024. S meninggal tepat di hari ke-16 masa penahanan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sebelumnya, Polisi menetapkan dua guru ngaji inisial MHS alias Muhammad Hadi Sopyan (29) dan S alias Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)