Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:12 WIB
loading...
Ketua PDIP Kabupaten...
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. FOTO/SINDOnews/JONATHAN SIMANJUNTAK
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL sebagai tersangka korupsi . Soleman diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Soleman juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Soleman diduga menerima suap dari sosok berinisial yang telah ditetapkan tersangka lebih dahulu. Soleman diduga menerima dugaan suap dalam dari RS yang melobi sejumlah proyek.

"Kejari melakukan penetapan tersangka saudara SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024," kata Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10/2024).



Penyidik juga mendapatkan barang bukti kuat yang diduga diserahkan RS ke Soleman. Soleman juga diduga menerima imbalan mobil mewah berupa Mitsubishi Pajero dan mobil BMW.

"Barang bukti terkait dugaan suap atau berupa 1 unit mobil Mitsubihi Pajero warna putih dan 1 mobil merek BMW," katanya.

Dia menjelaskan kasus dugaan suap itu melobi sebanyak 26 proyek yang ada di Kabupaten Bekasi. Variasi nilai proyek itu pun ditaksir mencapai ratusan juta.

"Ya untuk proyek, untuk pengurusan proyek, variasi nilainya untuk proyeks sekitar Rp200 hingga Rp300 juta," katanya.

Foto : Soleman tampak memakai rompi warna pink di kantor Kejari Kabupaten Bekasi. (Dok : Humas Kejari Kabupaten Bekasi).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)