DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
A A A
‎Otto menyampaikan, kalau multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain. “Kalau multibar, kita seperti di hutan belantara, semena-mena. Tapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya.

Ia juga menjelaskan, Peradi di bawah ‎kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat. Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

“Hanya satu yang mewakili negaranya (di IBA, Law Asia, dan Pola). Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan, 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah ‎memenuhi delapan persyaratan, pertama; warga negara Republik Indonesia, kedua; bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, kelima; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh; magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, dan kedelapan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermasyah Dulaimi membacakan ‎Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dilanjutkan oleh Wasekjen Bhismoko W Nugroho, Harlen V Sinaga, danSopharmaru Hutagalung. Kemudian,‎ Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan Ardian R Rizaldi dan Pengurus Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)