Anggota Peradi Tewas Ditabrak Mobil Berpenumpang 5 Orang Mabuk

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:01 WIB
loading...
Anggota Peradi Tewas Ditabrak Mobil Berpenumpang 5 Orang Mabuk
Anggota Peradi Antonius William (28) tewas ditabrak di Jalan Boulevard Selatan, Kawasan Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Rabu (23/8/2023). Korban yang mengendarai motor dihantam mobil berpenumpang lima orang mabuk. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Antonius William (28) tewas ditabrak di Jalan Boulevard Selatan, Kawasan Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Rabu (23/8/2023). Korban yang mengendarai motor dihantam mobil Toyota Calya berpenumpang lima orang mabuk .

Ketua SPI Bekasi Raya yang juga kuasa hukum korban, Agus Muryanto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak mengantar ayahnya Hendrikus La Ndipelita menuju Bandara. Korban berkendara motor.

"Korban ini adalah anggota kami. Jadi saat kejadian mau mengantar ayahnya yang ingin bertugas ke Labuan Bajo, karena memang ayahnya juga pengacara," ujar Agus, Kamis (24/8/2023).



Di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil bernomor polisi B 2665 UIK melintas melawan arah. Menurutnya, kondisi mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Korban yang kaget tidak mampu menghindari mobil yang datang. Kecelakaan maut tak terhindarkan hingga menyebabkan William tewas dan ayahnya menderita luka parah.

“Korban ditabrak dengan kencang sekali. Bukannya berhenti, para pelaku malah kabur. Dikejarlah oleh teman-teman ojol sekitar 850 meter (mobil) baru berhenti,” katanya.

Mobil yang menabrak ditumpangi satu sopir dan empat penumpang. Kelimanya dalam kondisi mabuk. “Kami sudah mengetahui (penumpang pesta miras) kemudian ada pengakuan dari pelaku dan ada bill (tagihan) di dalam mobil, sudah kami amankan Rp4,2 juta,” ujar Agus.

Perwira Unit 1 Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Suwandi membenarkan kecelakaan tersebut. Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, 5 penumpang mengaku mobil berada di jalur yang salah.

“Setelah dilakukan olah TKP dan pengakuan dari pengemudi dan saksi di dalam mobil, mereka masuk ke jalur berlawanan arah atau menerobos jalur verboden yang mana jalur tersebut diperuntukkan satu arah,” katanya.

Dia juga memastikan kelimanya berada dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan. Hal itu juga dikuatkan melalui hasil tes urine.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)