DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokatdi wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Pengangkatan itu dilakukan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Sebelum diangkat, Otto membimbing ke-730 orang tersebut membacakan sumpah sebagai advokat Peradi setelah mereka menyatakan siap menaati berbagai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Otto secara khusus memberikan pembekalan.

Ia meminta para advokat harus mengenal organisasi Peradi, termasuk semua organ dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu, di antaranya AD/ART.

“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewas (dewan pengawas) dan organ-organ lainnya di Peradi,” tuturnya.

‎Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. UU juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar).

“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik,” katanya.

Ia menjelaskan, harus terbaik di antara yang terbaik, artinya seorang advokat harus berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga dapat membela kliennya dan menegakkan keadilan. Karena itu, harus ada satu standardisasi untuk dapat menjadi advokat. Ini bisa dicapai kalau hanya ada satu wadah (single bar) organisasi advokat.

“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi (single bar),” ujarnya.

Alasan kedua, ‎demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya. Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.



‎Otto menyampaikan, kalau multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain. “Kalau multibar, kita seperti di hutan belantara, semena-mena. Tapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya.

Ia juga menjelaskan, Peradi di bawah ‎kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat. Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).

“Hanya satu yang mewakili negaranya (di IBA, Law Asia, dan Pola). Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pengangkatan DPN Peradi Bun Yani menyampaikan, 730 orang yang diangkat menjadi advokat telah ‎memenuhi delapan persyaratan, pertama; warga negara Republik Indonesia, kedua; bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, keempat; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, kelima; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi), ketujuh; magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat, dan kedelapan; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Peradi Hermasyah Dulaimi membacakan ‎Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat dilanjutkan oleh Wasekjen Bhismoko W Nugroho, Harlen V Sinaga, danSopharmaru Hutagalung. Kemudian,‎ Ketua Bidang Pengangkatan dan Pelantikan Ardian R Rizaldi dan Pengurus Bidang Pengangkatan dan Pelantikan, Romie Daniel Tobing.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)