Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Senin, 18 Desember 2023 - 09:12 WIB
loading...
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tersangka dalam kasus ini adalah Firli Bahuri. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Tersangka dalam kasus ini adalah Firli Bahuri .

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1 pada Jumat (15/12/2023).

“Bahwa dengan telah diterimanya berkas perkara pidana tersebut, maka Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) akan melakukan penelitian berkas perkara," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).



Dia mengatakan, terdapat 6 Jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara.
Lebih lanjut Herlangga menuturkan, para jaksa yang telah ditunjuk memiliki waktu selama tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," jelasnya.



Diketahui, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas dikirimkan pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta (Tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sebelum pelimpahan tahap pertama kasus tersebut, tim penyidik melakukan proses penyidikan dengan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," kata Ade.



Penyidik juga telah meminta keterangan 11 orang saksi ahli. Rinciannya, ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang, dan ahli psikologi forensik 1 orang.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)