Soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 10:02 WIB
loading...
Soal Desakan Agar Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan akan menyelesaikan kasus Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggan merespon soal banyaknya pihak yang mendesak untuk segera menahan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Karyoto menegaskan proses penanganan kasus itu sudah memasuki tahap akhir dan diminta untuk menunggu.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya akan selesai. Nanti lihat aja ke depan bagaimana," ujar Karyoto, Sabtu (23/3/2024).

Karyoto menegaskan tidak akan menghentikan penanganan kasus itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Semua proses yang sudah dimulai akan diselesaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kita sudah, tinggal fase terakhir," bebernya.



Mengenai kapan penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan pemeriksaan, Karyoto tak menjawab. Dia hanya memastikan kasus akan diselesaikan. "Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto.

Firli Bahuri diketahui mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 26 Februari 2024. Tak ada alasan yang jelas dari Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut.



Padahal, pemeriksaan Firli Bahuri mesti dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut. Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)