Polda Metro Sebut Kesaksian Mantan Ajudan SYL soal Firli Minta Rp50 Miliar Bukan Hal Baru

Sabtu, 20 April 2024 - 12:46 WIB
loading...
Polda Metro Sebut Kesaksian Mantan Ajudan SYL soal Firli Minta Rp50 Miliar Bukan Hal Baru
Keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, soal Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar bukanlah kesaksian baru bagi penyidik. Foto/Sidang SYL/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut keterangan mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Panji Harjanto, soal Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp50 miliar bukanlah kesaksian baru bagi penyidik.

Pernyataan itu telah disampaikan Panji ketika menjalani pemeriksaan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pold Metro Jaya dengan menetapakan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Apa yang disampaikan saksi dimaksud di persidangan, sudah disampaikan dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direkrtur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak, Sabtu (20/4/2024).



Selain itu, dalam pengusutan kasus tersebut, semua saksi juga sudah diperiksa. Sehingga, seluruh keterangannya perihal pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan Firli Bahuri sudah dikantongi.

"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk salah satunya eks ajudan Mentan saat itu yaitu saudara Panji," kata Ade.

Kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Berawal saat hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 34. Di mana, disebutkan Panji mengetahui Firli Bahuri meminta uang ke SYL sebesar Rp50 miliar.

Panji mengamininya dan menyebut mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya.

“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata hakim membacakan BAP Panji.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)