DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta

Rabu, 18 Januari 2023 - 02:46 WIB
loading...
DPN Peradi Angkat 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokat di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) Otto Hasibuan mengangkat 730 orang advokatdi wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta . Pengangkatan itu dilakukan di Grand Slipi Tower Convention Hall, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Sebelum diangkat, Otto membimbing ke-730 orang tersebut membacakan sumpah sebagai advokat Peradi setelah mereka menyatakan siap menaati berbagai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Otto secara khusus memberikan pembekalan.

Ia meminta para advokat harus mengenal organisasi Peradi, termasuk semua organ dan berbagai mekanisme atau aturan yang berlalu, di antaranya AD/ART.

“Semua yang ada di Peradi itu bukan buatan kami, itu perintah UU Advokat. Itu kewenangan yang diatur UU yang harus dilakukan organisasi. Demikian juga dewas (dewan pengawas) dan organ-organ lainnya di Peradi,” tuturnya.

‎Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu penegak hukum. UU juga mengatakan bahwa asas organisasi advokat adalah wadah tunggal (single bar).

“Ada dua alasan utama hampir di seluruh dunia, semuanya single bar. Pertama, prinsip mendasar advokat itu sesungguhnya primus interparis, the best amoung the best, yang terbaik di antara yang terbaik,” katanya.

Ia menjelaskan, harus terbaik di antara yang terbaik, artinya seorang advokat harus berkualitas, profesional, dan berintegritas sehingga dapat membela kliennya dan menegakkan keadilan. Karena itu, harus ada satu standardisasi untuk dapat menjadi advokat. Ini bisa dicapai kalau hanya ada satu wadah (single bar) organisasi advokat.

“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi (single bar),” ujarnya.

Alasan kedua, ‎demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya. Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2723 seconds (0.1#10.140)