5 Fakta Penculikan Malika, Nomor 5 Rekam Jejak Pelaku Mengerikan
loading...
A
A
A
Adanya atensi Kapolri langsung ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda Metro dan Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana beserta jajarannya mengunjungi Malika yang dirawat di RS Polri Kramat Jati.
4. Malika diduga alami kekerasan fisik
Malika diduga mendapatkan perlakuan kasar dari Iwan Sumarno. Perlakuan kasar tersebut didapatkan ketika korban menolak perintah pelaku, Iwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku penculikan Iwan Sumarno (42), menendang atau menyentil korban jika menolak perintah agar mau memulung.
Zulpan menerangkan, hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.
5. Iwan Sumarno residivis kasus pencabulan
Iwan Sumarno ternyata residivis kasus pencabulan anak. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014. Komarudin memperkirakan Iwan baru selesai menjalanimasa penahanannya pada 2021 silam.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
4. Malika diduga alami kekerasan fisik
Malika diduga mendapatkan perlakuan kasar dari Iwan Sumarno. Perlakuan kasar tersebut didapatkan ketika korban menolak perintah pelaku, Iwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku penculikan Iwan Sumarno (42), menendang atau menyentil korban jika menolak perintah agar mau memulung.
Zulpan menerangkan, hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.
5. Iwan Sumarno residivis kasus pencabulan
Iwan Sumarno ternyata residivis kasus pencabulan anak. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014. Komarudin memperkirakan Iwan baru selesai menjalanimasa penahanannya pada 2021 silam.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)