Ungkap Pabrik Narkoba di Sentul, Bahan Baku Pinaca Dibeli dari China Pakai Crypto
loading...
A
A
A
BOGOR - Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkoba jenis tembakau sintetis (MDMP-4en) Pinaca di perumahan elite Sentul, Kabupaten Bogor. Bahan bakau Pinaca didapat dari China dengan transaksi menggunakan crypto.
"Kemudian perkusornya dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Kamis (2/5/2024).
Seluruh bahan baku tembakau sintetis Pinaca dibeli F yang merupakan pemodal pabrik narkoba. Tak hanya itu, dia juga menyediakan peralatan hingga biaya akomodasi.
"Yang menarik dari jaringan ini adalah Pinacanya. Kalau biasanya Pinacanya dari luar, kalau ini nggak, Pinacanya dibikin dari sini. Luar biasa," katanya.
Dari hasil pendalaman, tersangka F memperolah ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari salah satu website. Kemudian, mengajarkannya kepada tersangka lain.
"Dia belajar dari situ dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," ujar Suyudi.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional. Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba yakni F, S, H, B, dan GBH.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Kemudian perkusornya dibeli dari China untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan crypto," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Kamis (2/5/2024).
Seluruh bahan baku tembakau sintetis Pinaca dibeli F yang merupakan pemodal pabrik narkoba. Tak hanya itu, dia juga menyediakan peralatan hingga biaya akomodasi.
"Yang menarik dari jaringan ini adalah Pinacanya. Kalau biasanya Pinacanya dari luar, kalau ini nggak, Pinacanya dibikin dari sini. Luar biasa," katanya.
Dari hasil pendalaman, tersangka F memperolah ilmu membuat tembakau sintetis Pinaca dari salah satu website. Kemudian, mengajarkannya kepada tersangka lain.
"Dia belajar dari situ dan itu yang dia turunkan kepada laboratorius. Jadi sambil dipandu tuh, dipandu melalui handphone dan CCTV," ujar Suyudi.
Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka yang terlibat merupakan jaringan internasional. Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang merupakan pengendali atau pemodal hingga peracik narkoba yakni F, S, H, B, dan GBH.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
(jon)