5 Fakta Penculikan Malika, Nomor 5 Rekam Jejak Pelaku Mengerikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penculikan terhadap Malika (6) yang dilakukan Iwan Sumarno mendapatkan perhatian masyarakat. Setelah 28 hari diculik Malika diselamatkan, dan pelaku penculikan kini meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Pusat.
Malika ditemukan petugas Polres Jakarta Pusat di Kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangsel. Saat ini Malika tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Baca: Kenapa Malika Korban Penculikan Dapat Atensi Khusus Kapolri dan Kapolda Metro? Ternyata Ini Penyebabnya
Malika akan segera kembali bertemu dengan kedua orang tuanya yang membuka warung kecil di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum SINDOnews terkait kasus penculikan terhadap Malika.
1. Pelaku penculikan sering ke warung orang tua korban
Malika diculik 7 Desember 2022 lalu. Iwan Sumarno sering berbelanja di warung orang tuanya di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dalam kurun 2-3 bulan sebelum penculikan.
Iwan dan Malika sempat terekam kamera CCTV di sekitar kawasan tersebut menaiki bajaj.
2. Malika diculik selama 28 hari
Setelah 28 hari diculik, petugas Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi Iwan berada di Cipadu, Tangsel. Petugas pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Malika saat itu berada di gerobak yang biasa dipergunakan pelaku untuk memulung.
3. Kasus Malika mendapat atensi dari Kapolri
Tuntasnya kasus penculikan anak ini berkat atensi khusus atau perhatian besar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
mengatakan, kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adanya atensi Kapolri langsung ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda Metro dan Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana beserta jajarannya mengunjungi Malika yang dirawat di RS Polri Kramat Jati.
4. Malika diduga alami kekerasan fisik
Malika diduga mendapatkan perlakuan kasar dari Iwan Sumarno. Perlakuan kasar tersebut didapatkan ketika korban menolak perintah pelaku, Iwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku penculikan Iwan Sumarno (42), menendang atau menyentil korban jika menolak perintah agar mau memulung.
Zulpan menerangkan, hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.
5. Iwan Sumarno residivis kasus pencabulan
Iwan Sumarno ternyata residivis kasus pencabulan anak. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014. Komarudin memperkirakan Iwan baru selesai menjalanimasa penahanannya pada 2021 silam.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Malika ditemukan petugas Polres Jakarta Pusat di Kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangsel. Saat ini Malika tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Baca: Kenapa Malika Korban Penculikan Dapat Atensi Khusus Kapolri dan Kapolda Metro? Ternyata Ini Penyebabnya
Malika akan segera kembali bertemu dengan kedua orang tuanya yang membuka warung kecil di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Berikut sejumlah fakta yang dirangkum SINDOnews terkait kasus penculikan terhadap Malika.
1. Pelaku penculikan sering ke warung orang tua korban
Malika diculik 7 Desember 2022 lalu. Iwan Sumarno sering berbelanja di warung orang tuanya di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dalam kurun 2-3 bulan sebelum penculikan.
Iwan dan Malika sempat terekam kamera CCTV di sekitar kawasan tersebut menaiki bajaj.
2. Malika diculik selama 28 hari
Setelah 28 hari diculik, petugas Polres Jakarta Pusat mendapatkan informasi Iwan berada di Cipadu, Tangsel. Petugas pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Malika saat itu berada di gerobak yang biasa dipergunakan pelaku untuk memulung.
3. Kasus Malika mendapat atensi dari Kapolri
Tuntasnya kasus penculikan anak ini berkat atensi khusus atau perhatian besar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
mengatakan, kasus ini mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adanya atensi Kapolri langsung ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda Metro dan Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana beserta jajarannya mengunjungi Malika yang dirawat di RS Polri Kramat Jati.
4. Malika diduga alami kekerasan fisik
Malika diduga mendapatkan perlakuan kasar dari Iwan Sumarno. Perlakuan kasar tersebut didapatkan ketika korban menolak perintah pelaku, Iwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku penculikan Iwan Sumarno (42), menendang atau menyentil korban jika menolak perintah agar mau memulung.
Zulpan menerangkan, hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.
5. Iwan Sumarno residivis kasus pencabulan
Iwan Sumarno ternyata residivis kasus pencabulan anak. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014. Komarudin memperkirakan Iwan baru selesai menjalanimasa penahanannya pada 2021 silam.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)