Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar

Senin, 25 November 2024 - 14:49 WIB
loading...
Kasus Judi Online Pegawai...
Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Barang bukti senilai Rp167 miliar juga turut disita.

Mereka yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator, hingga oknum Komdigi. "Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Karyoto menjelaskan, 24 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisal A, BN, HE, dan J (DPO).

Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, tiga lainnya masih DPO, yaitu, JH, F, dan C.



Kemudian, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan menyaring website judi.

Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)