Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Tangkap 24 Tersangka dan Sita Rp167 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Barang bukti senilai Rp167 miliar juga turut disita.
Mereka yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator, hingga oknum Komdigi. "Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisal A, BN, HE, dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, tiga lainnya masih DPO, yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan menyaring website judi.
Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Selain itu, sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp21.730.000.000, serta 22 lukisan senilai Rp192.000.000.
Disita pula 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000. "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
1. Pasal 303 KUHP, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Mereka yang ditangkap terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator, hingga oknum Komdigi. "Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan empat orang sebagai DPO," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Karyoto menjelaskan, 24 tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Sebanyak empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi. Mereka berinisal A, BN, HE, dan J (DPO).
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara, tiga lainnya masih DPO, yaitu, JH, F, dan C.
Kemudian, tiga tersangka yakni A alias M, MN, dan DM, berperan sebagai pengepul website dan menampung setoran dari agen. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, berperan menyaring website judi.
Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai Komdigi yang bertugas melakukan pemblokiran. Mereka berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," jelasnya.
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, dan 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Selain itu, sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai Rp21.730.000.000, serta 22 lukisan senilai Rp192.000.000.
Disita pula 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000. "Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 laptop, dan 10 PC, serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya.
Para tersangka dikenakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman
1. Pasal 303 KUHP, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
2. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(zik)