Kenapa Malika Korban Penculikan Dapat Atensi Khusus Kapolri dan Kapolda Metro? Ternyata Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terungkap sudah kasus penculikan bocah Malika (6) yang hilang di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Malika sudah kembali ke pangkuan orang tuanya. Kemudian, pelaku penculikan Iwan Sumarno yang bekerja sebagai pemulung telah ditetapkan tersangka.
Tuntasnya kasus penculikan anak ini berkat atensi khusus atau perhatian besar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan ditanggung Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Anak Malika Berada di Gerobak saat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan
Kini, Malika mendapat perawatan fisik dan trauma healing secara intensif oleh tim dokter RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Langsung ditangani RS Bhayangkara untuk diberikan trauma healing, perawatan fisik, dan psikis sampai sembuh," katanya.
Adanya atensi Kapolri langsung ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda Metro dan Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana beserta jajarannya mengunjungi Malika yang dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Korban diculik selama 28 hari dan saat ditemukan dalam kondisi lesu, letih, serta bingung. "Kami ingin memastikan kondisi M setelah dibawa kabur. Hak M sebagai seorang anak dipastikan bisa dipenuhi," ujar Fadil, Selasa (3/1/2023).
Polda Metro Jaya beserta beberapa pihak lainnya termasuk KPAI akan memastikan Malika ditangani dengan baik secara kesehatan. "Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kapusdok untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin baik fisik maupun psikologis," katanya.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar jangan mudah percaya kepada orang asing/tak dikenal sekaligus memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hak anak Indonesia tanpa pandang bulu," ungkap Fadil.
Malika menghilang usai dibawa kabur seorang pria pemulung di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) lalu. Nyaris genap sebulan melakukan pencarian, Malika ditemukan bersama tersangka saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Kota Tangerang, Senin (2/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan berdasarkan hasil visum tidak terdapat kekerasan seksual yang dialami korban. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.
Tersangka Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Iwan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
Tuntasnya kasus penculikan anak ini berkat atensi khusus atau perhatian besar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan ditanggung Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Anak Malika Berada di Gerobak saat Polisi Tangkap Pelaku Penculikan
Kini, Malika mendapat perawatan fisik dan trauma healing secara intensif oleh tim dokter RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Langsung ditangani RS Bhayangkara untuk diberikan trauma healing, perawatan fisik, dan psikis sampai sembuh," katanya.
Adanya atensi Kapolri langsung ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda Metro dan Kapusdokkes Polri Irjen Pol Asep Hendradiana beserta jajarannya mengunjungi Malika yang dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Korban diculik selama 28 hari dan saat ditemukan dalam kondisi lesu, letih, serta bingung. "Kami ingin memastikan kondisi M setelah dibawa kabur. Hak M sebagai seorang anak dipastikan bisa dipenuhi," ujar Fadil, Selasa (3/1/2023).
Polda Metro Jaya beserta beberapa pihak lainnya termasuk KPAI akan memastikan Malika ditangani dengan baik secara kesehatan. "Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kapusdok untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin baik fisik maupun psikologis," katanya.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar jangan mudah percaya kepada orang asing/tak dikenal sekaligus memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hak anak Indonesia tanpa pandang bulu," ungkap Fadil.
Malika menghilang usai dibawa kabur seorang pria pemulung di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022) lalu. Nyaris genap sebulan melakukan pencarian, Malika ditemukan bersama tersangka saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Kota Tangerang, Senin (2/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan berdasarkan hasil visum tidak terdapat kekerasan seksual yang dialami korban. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.
Tersangka Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Iwan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Lihat Juga: 2 Perwira Polres Bandara Soetta Dimutasi Kapolri, Salah Satunya Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya
(jon)