Anies: Pembatasan PPKM Level 3 di Jakarta Menunggu Instruksi Mendagri

Senin, 07 Februari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Anies: Pembatasan PPKM Level 3 di Jakarta Menunggu Instruksi Mendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat setelah DKI Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 3 . Namun kebijakan pembatasan ini masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait .

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan namun dengan merujuk pada Inmendagri."Tadi sudah diumumkan, tapi kita masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri. Dari Inmendagri itu nanti akan ada pembatasan-pembatasan, dan kita akan laksanakan pembatasan itu," kata Anies Senin (7/2/2022) di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI tetap melaksanakan peningkatan kesiapan fasilitas kesehatan terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 pada Februari 2022. Baca: Anies: BOR di Jakarta 60%, Pasien Gejala Sedang dan Berat 12%

"Kita semua bersiap, tapi melakukan peningkatannya (faskes) bertahap, supaya warga yang membutuhkan untuk penyakit lainnya bisa tertangani. Karena kita ingin yang benar-benar di RS yang sedang, serius, dan berat. Kalau yang ringan semua masuk RS maka tidak akan cukup RS-nya. Makanya yang ringan apalagi yang tidak bergejala itu tidak perlu dirawat di RS," ungkapnya.

Anies meyakini dengan status PPKM Level 3 di Jakarta maka mobilitas masyarakat dapat dikurangi."Dengan PPKM Level 3 artinya jumlah orang bekerja berkurang, maka mobilitas penduduk menurun, dan kita harapkan bisa lakukan pengendalian. PTM 50% kita mengikuti SKB 4 Menteri," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)