2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Kemudian, Nelson bertanya kepada Edy terkait apa saja yang ingin dia sampaikan pada sidang ini. Edy pun menjelaskan hal senada dengan Liking.

"Terkait dengan Kunciran tidak terdaftar di BPN. Kalau dilihat dari pembuktian ini bukan sertifikat. Sertifikat itu dalam lampiran. Setelah saya cek, dari bukti HGB itu tidak terdapat di BPN Kota Tangerang. Sertifikat adalah salinan dari buku tanah," jelas Edy.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berakhir setelah kedua saksi menyatakan cukup memberikan keterangannya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/8/2021) dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Salah satu warga bernama Minarto mengaku puas dengan semua keterangan yang diberikan oleh dua saksi ini. Saksi memberikan keterangan tepat menurut pengetahuan mereka.

"Artinya dalam keterangan mereka tidak berpihak kemana pun. Sudah jelas kan kalau mafia tanah ini bersalah karena bukti sudah jelas. Saya berharap mereka dihukum seberat-beratnya," katanya.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)