Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). Apa yang dimaksud dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan?
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU DKJ disebutkan bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Musyawarah Kelurahan kemudian diatur dalam Bab V yang memuat tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan .
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa "Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan".
Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang tugas Lembaga Musyawarah Kelurahan, yakni:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa Wali kota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
Ayat (4) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sebelumnya, keberadaan Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Demikian ulasan tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan yang juga diatur dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU DKJ disebutkan bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Musyawarah Kelurahan kemudian diatur dalam Bab V yang memuat tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan .
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa "Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan".
Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang tugas Lembaga Musyawarah Kelurahan, yakni:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa Wali kota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
Ayat (4) berbunyi: Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, kedudukan, tugas, tata kerja, dan tata cara pemilihan keanggotaan Lembaga Musyawarah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Sebelumnya, keberadaan Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
Demikian ulasan tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan yang juga diatur dalam UU DKJ. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)