Bapenda Jakarta Gelar Sosialisasi Sistem Pajak Online PBJT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Launching Inovasi-Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda. Kegiatan tersebut digelar di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta,Rabu (30/10/2024).
Para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga pemerintah dan para pengusaha sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang menjadi pengguna utama dari sistem pajak berbasis digital yang baru ini, hadir dalam acara ini.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.
"Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Elvarinsa.
Dalam kesempatan itu juga diluncurkan sistem E-TRAPT. Pada sesi pertama, paparan materi mengenai inovasi pajak online E-TRAPT, platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
E-TRAPT yang berbentuk agent software dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Dinas Pariwisata menyosialisasikan "Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021" yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal. Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru. Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimistis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Lihat Juga: Agar Tak Salah Langkah, Yuk Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan
Para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga pemerintah dan para pengusaha sebagai wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang menjadi pengguna utama dari sistem pajak berbasis digital yang baru ini, hadir dalam acara ini.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan, digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.
"Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujar Elvarinsa.
Dalam kesempatan itu juga diluncurkan sistem E-TRAPT. Pada sesi pertama, paparan materi mengenai inovasi pajak online E-TRAPT, platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
E-TRAPT yang berbentuk agent software dapat digunakan sebagai data pendukung atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak PBJT atau Pajak Barang dan Jasa atas Konsumsi Tertentu. Dengan sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting.
Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang turut hadir sebagai narasumber. Dinas Pariwisata menyosialisasikan "Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021" yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal. Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru. Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimistis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Lihat Juga: Agar Tak Salah Langkah, Yuk Ketahui Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan
(zik)