Jadi Tersangka, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dititipkan di Safe House

Senin, 02 Desember 2024 - 12:35 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Remaja...
Remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS (14) saat ini dititipkan ke rumah anak. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus , Jakarta Selatan, MAS (14) saat ini dititipkan ke rumah anak. MAS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum.

"Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak, UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Karena itu, dalam proses penanganan hukumnya pun haruslah sesuai sistem peradilan anak. Alhasil, saat ini anak MAS pun dititipkan ke rumah anak milik Badan Pemasyarakatan dengan pengawasan Kemensos dan Kepolisian.



Polisi, tambahnya, dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anak inisial MAS itu berkoordinasi dengan lembaga anak pula. Polisi juga melibatkan ahli dari psikologi forensik dan psikolog anak.

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor atau psikolog anak, dan Bapas sesuai aturan perundang-undangan tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres (Jaksel) tetapi di titip di rumah aman atau safe house milik Bapas," katanya.

Ditetapkan Tersangka atau Anak Berhadapan Hukum

Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," kata AKP Nurma Dewi.



Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Dia menambahkan, hingga kini polisi masih menggali motif anak di Lebak Bulus tersebut bisa sampai membunuh ayah dan neneknya. Polisi pun masih mendalami keterangan saksi-saksi, seperti guru hingga kepala sekolah guna mengetahui tentang sang anak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)