Anak yang Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas Dititipkan di Balai Pemasyarakatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang anak MAS (14) tega menusuk ayah, ibu, dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, ayah dan neneknya tewas di tempat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku tidak ditahan di kantor polisi lantaran usianya yang masih dibawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Ade Rahmat, Minggu (1/12/2024).
Ade Rahmat mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan KPAI hingga Balai Pemasyarakatan terkait perkara tersebut. Nantinya, pelaku anak akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak di tahan di Polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” jelas dia.
Sebelumnya, anak remaja berinisial MAS (14) menusuk kedua orang tuanya ketika dalam keadaan tertidur pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari. Nahasnya, sang ayah berinisial APW (40) tewas.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung usai olah TKP lanjutan di Taman Bona Indah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Diduga korban ditusuk dalam keadaan tidur ya, dalam keadaan tidur," kata Gogo.
Kendati demikian, ia mengaku masih nendalami kronologi penusukan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan, pihaknya mendapat pengakuan dari pelaku bahwa menikam kedua orang tuanya saat tengah tertidur di kamar yang berada di lantai dua.
"Jadi, ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku, ya ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Gogo.
Lihat Juga: Tes Urine Negatif Narkoba, Polisi Periksa Kejiwaan Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pelaku tidak ditahan di kantor polisi lantaran usianya yang masih dibawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Ade Rahmat, Minggu (1/12/2024).
Ade Rahmat mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan KPAI hingga Balai Pemasyarakatan terkait perkara tersebut. Nantinya, pelaku anak akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan per UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak di tahan di Polres tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” jelas dia.
Baca Juga
Sebelumnya, anak remaja berinisial MAS (14) menusuk kedua orang tuanya ketika dalam keadaan tertidur pada Sabtu, 30 November 2024 dini hari. Nahasnya, sang ayah berinisial APW (40) tewas.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung usai olah TKP lanjutan di Taman Bona Indah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Diduga korban ditusuk dalam keadaan tidur ya, dalam keadaan tidur," kata Gogo.
Kendati demikian, ia mengaku masih nendalami kronologi penusukan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan, pihaknya mendapat pengakuan dari pelaku bahwa menikam kedua orang tuanya saat tengah tertidur di kamar yang berada di lantai dua.
"Jadi, ini masih kita dalami ya, tapi informasi awal ya, kami dapatkan keterangan dari pelaku, ya ayahnya sedang tidur bersama ibunya, dia turun mengambil pisau dari dapur dia naik lagi ke atas dan melakukan penusukan tersebut," kata Gogo.
Lihat Juga: Tes Urine Negatif Narkoba, Polisi Periksa Kejiwaan Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
(cip)