2 Saksi Bongkar Dokumen Palsu pada Sidang Mafia Tanah di PN Tangerang

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:27 WIB
loading...
2 Saksi Bongkar Dokumen...
Belasan warga menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah di PN Tangerang, Rabu (28/7/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Dua saksi kembali dihadirkan dalam sidang perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sidang digelar secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , Rabu (28/7/2021).

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Panjaitan ini dihadiri belasan warga yang menjadi korban pencaplokan tanah. Kemudian, kuasa hukum terdakwa. Sementara, terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) menghadiri secara virtual.
Baca juga: Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan 2 saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni Edy Dwi Daryono, Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Kota Tangerang dan Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Tangerang periode 1994-1997 Liking Sudrajat. Liking Sudrajat ini merupakan orang yang tanda tangannya dipalsukan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan 1-9.

Dalam persidangan kedua saksi dicecar banyak pertanyaan mengenai kasus tersebut di antaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

"Saksi Liking Sudrajat dan Edy Dwi Daryono apakah bapak berdua kenal dengan terdakwa yang ada di layar ini (Darmawan dan Mustafa Camal)?" tanya Nelson Panjaitan kepada para saksi.

"Tidak kenal," jawab dua saksi kompak.

Kemudian, Nelson bertanya tentang hubungan terdakwa kepada para saksi. "Apakah bapak-bapak punya hubungan dengan mereka? Keluarga atau teman atau rekan kerja," tanya Nelson.

"Tidak ada," jawab saksi.

Nelson lalu bertanya kepada saksi Liking soal status di BPN beserta tugasnya. Kemudian, Liking mengatakan dirinya bertugas di BPN Kota Tangerang pada periode 1994-1997 sebagai Kepala Seksi Pengumpulan dan Pendaftaran Tanah.

"Pengukuran, permohonan hak, pembuatan sertifikat hingga keluar sertifikat. Membantu kepala kantor untuk administratif," kata Liking.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)