Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, hingga Ijazah berinisial TN (32) dan PRA (21) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
"Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, dan Ijazah pada Jumat 17 Mei 2024 kemarin di kawasan Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggi, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, pelaku melakukan pembuatan dokumen palsunya itu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.
"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pasca menerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui facebook," tuturnya.
Kini, kata dia, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
"Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, Buku Nikah, dan Ijazah pada Jumat 17 Mei 2024 kemarin di kawasan Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggi, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman pada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, pelaku melakukan pembuatan dokumen palsunya itu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan cara mencetaknya dari komputer miliknya. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.
"Pelaku memasarkannya melalui internet, yang mana pengungkapan ini pun kami lakukan pasca menerima informasi awal tentang adanya peredaran SIM palsu melalui facebook," tuturnya.
Kini, kata dia, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
(kri)