Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Senin, 11 November 2024 - 09:01 WIB
loading...
Polisi Tangkap 2 Tersangka...
Polisi menangkap 2 tersangka baru pada kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 2 tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya kabur ke luar negeri dan sudah berhasil dibawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, 2 tersangka yakni berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.



"Peran MN bertugas menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira, Minggu (11/11/2024).

Hingga saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka judi online. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk 3 tersangka utama yakni AK, AJ, dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua DPO yakni A dan M.

Tersangka AK diduga memiliki peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini.

Diketahui, 2 tersangka MN dan DM digiring oleh pihak kepolisian keluar dari salah satu pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keduanya menggunakan masker dan topi dengan kondisi tangan terikat tali tis. Saat dibawa pihak kepolisian, mereka hanya bisa menundukkan kepala tanpa mengeluarkan kata-kata.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp300 juta dan rekening yang berisikan uang Rp2,8 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)