Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:29 WIB
loading...
Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
Arlon Sitinjak pengacara mantan diplomat Djohan Effendi yang rumahnya dijual oleh pengontrak Santoso Halim. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Rumah mewah milik mantan diplomat Djohan Effendi yang berlokasi di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijual oleh Santoso Salim. Ironisnya, sebelum menjual rumah tersebut, pelaku yang diduga sindikat mafia tanah mengontrak di rumah korban.

"Husin Ali Muhammad menyewa rumah korban Djohan Effendi yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy 2 SHM dari Djohan Effendi, dengan Modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt," kata Kuasa Hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak dalam tayangan YouTube Suara Perubahan, Minggu (30/6/2024).

Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi. "Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," tambah Arlon.



Setelah itu, pada 12 Juli 2016, Djohan Effendi dengan terpaksa meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah 1 jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, menjual rumah milik korban bersama dengan Halim yang mengaku sebagai figur Djohan Effendi, dan statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO menjualnya kepada Santoso Halim, dengan harga sebesar 10 miliar rupiah," jelasnya.



Pada 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.

Namun, Santoso Halim justru melakukan transfer ke Rekening dengan atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar Rp8 miliar berdasarkan kesaksian Santoso Halim dalam Putusan Pidana No. 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel halaman 33.

Akibat perbuatan persekongkolan jahat para pelaku mafia tanah, Djohan Effendi pada 06 Febuari 2017 membuat Laporan Polisi No: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel.

Atas laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman pidana selama 5 tahun, berdasarkan Kasasi Pidana No. 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde) karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik dan Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama dengan Halim (DPO).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)
pixels